Jumat, 23 Januari 2015

Materi Pinjam Meminjam dalam Islam


MIND MAP
MATERI
A.    Pengertian Pinjam Memimjam
Pinjam meminjam dalam bahasa Arab disebut “Ariyah”. Kata “Ariyah” menurut bahasa artinya pinjaman. Pinjam-meminjam menurut istilah ‘Syara” ialah akad berupa pemberian mamfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dan dikembalikan setelah diambil memfaatnya.
Allah swt. Berfirman:
“Dan tolong-memolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong memolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-nya.” (Al-Ma’idah: 2).

 “Dan enggan(menolong dengan) barang berguna.” (Al Ma’un : 7)
B.     Hukum Pinjam Meminjam (Al-Ariyyah)
Hukum ‘ariyah adalah sunnah berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam surat Al Maidah ayat 2, akan tetapi bisa jadi ‘ariyah itu hukumnya menjadi wajib, misalnya meminjamkan pisau untuk menyembelih binatang yang hampir mati. Dan hukumnya bisa haram apabila barang yang dipinjam itu digunakan untuk sesuatu yang haram atau dilarang oleh agama. Karena jalan menuju sesuatu, hukumnya sama dengan hukum yang dituju.
Diantara hukum-hukum ‘ariyah adalah sebagai berikut :
·         Sesuatu yang dipinjamkan harus sesuatu yang mubah(diperbolehkan). Jadi seseorang tidak boleh meminjamkan budak wanita kepada orang lain untuk digauli atau seseorang tidak boleh meminjamkan orang muslim untuk melayani orang kafir atau meminjamkan parfum haram atau pakaian yang diharamkan, karena Allah Ta’ala berfirman :
“Dan jangan kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al Maidah:2)
·         Jika mu’ir (pihak yang meminjamkan) mengisyaratkan bahwa musta’ir (peminjam) berkewajiban mengganti barang yang dipinjam jika dia merusak barang yang dipinjam, maka musta’ir wajib menggantinya, karena Rosulullah SAW bersabda :
“Kaum muslimin itu berdasarkan syarat-syarat mereka.”(riwayat Abu Daud dan Al Hakim)
Jika mu’ir tidak mengisyaratkan, kemudian barang pinjaman rusak bukan karena kesalahan musta’ir atau tidak karena disengaja, maka musta’ir tidak wajib mengganti, hanya saja dia disunnahkan untuk menggantinya, karena Rosulullah SAW bersabda kepada salah seorang istrinya yang telah memecahkan salah Satu tempat makanan.
makanan dengan makanan dan tempat dengan tempat.” (diriwayatkan Al Bukhari).
Namun jika kerusakannya hanya sedikit disebabkan karena dipakai dengan izin tidaklah patut diganti, karena terjadinya sebab pemakaian yang diizinkan.(ridlo kepada sesuatu berarti ridlo pula kepada akibatnya).
Jika barang pinjaman mengalami kerusakan karena kesalahan dan disengaja oleh musta’ir, dia wajib menggantinya dengan barang yang sama atau dengan uang seharga barang pinjaman tersebut, karena Rosulullah SAW bersabda :
“Tangan berkewajiban atas apa yang diambilnya hingga ia menunaikannya.” (Diriwayatkan Abu Daud, At Tirmidzi dan Al Hakim yang men-shahih-kannya).
·         Musta’in (peminjam) harus menanggung biaya pengangkutan barang pinjaman ketika ia mengembalikannya kepada mu’ir jika barang pinjaman tersebut tidak bisa diangkut kecualioleh kuli pengangkut atau dengan taksi.
Rosulullah,bersabda:
“Tangan berkewajiban atas apa yang diambilnya hingga ia menunaikannya.”(diriwayatkan Abu Daud, At Tarmidzi dan Al Hakim)
·         Musta’in tidak boleh menyewakan barang yang dipinjamnya. Adapun meminjamkannya kepada orang lain dibolehkan, dengan syarat mu’in merelakannya.
·         Pada tiap-tiap waktu, yang meminjam ataupun yang meminjamkan boleh memutuskan aqad asal tidak merugikan kepada salah seorang di antara keduanya. Jika seseorang meminjamkan kebun untuk dibuat tembok, ia tidak boleh meminta pengembalian kebun tersebut hingga tembok tersebut roboh. Begitu juga orang yang meminjamkan sawah untuk ditanami, ia tidak boleh meminta pengembalian sawah tersebut hingga tanaman yang ditanam diatas sawah tersebut telah dipanen, karena menimbulkan mudharat kepada seorang muslim itu haram.
·         Barang siapa meminjamkan sesuatu hingga waktu tertentu, dia disunahkan tidak meminta pengembaliannya kecuali setelah habisnya batas waktu peminjaman.
C.     Rukun Pinjam Meminjam
Rukun pinjam meminjam ada empat macam dengan syaratnya masing-masing sebagai berikut:
1.      Orang-orang yang meminjamkan, disyaratkan;
a.       Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi. Orang yang dipaksa anak kecil tidak sah meminjamkan.
b.      Barang yang dipinjamkan itu milik sendiri atau menjadi tanggung jawab orang yang meminjamkannya.
2.      Orang-orang yang meminjam, disyaratkan;
a.       Berhak menerima kebaikan. Oleh sebab itu, orang gila atau anak kecil tidak sah meminjam.
b.      Hanya mengambil manfaat dari barang dari barang yang dipinjam.
3.      Barang yang dipinjam, disyaratkan;
a.       Ada manfaatnya
b.      Barang itu kekal (tidak habis setelah diambil manfaatnya). Oleh karena itu, makanan yang setelah dimanfaatkan menjadi habis atau berkurang zatnya tidak sah dipinjamkan.
4. ijab qobul, kesepakatan antara peminjam dan pemilik barang yang meminjamkan.
Apabila barang yang dipinjam itu rusak, selama dimanfaatkan sebagaimana fungsinya, si peminjam tidak diharuskan mengganti, Sebab pinjam-meminjam itu sendiri berarti saling percaya- mempercayai. Akan tetapi kalau kerusakan barang yang dipinjam akibat dari pemakaian yang tidak semestinya atau oleh sebab lain, maka wajib menggantinya. Shofwan bin Umaiyah menginformasikan, Sesungguhnya Nabi saw. telah meminjam beberapa baju perang dari shofwan pada waktu Perang Hunain. Shofwan bertanya: "Paksaankah, ya Muhammad?" Rosulullah saw. menjawab: "Bukan, tetapi pinjaman yang dijamin". Kemudian (baju perang itu) hilang sebagian, maka Rosulullah saw. mengemukakan kepada shofwan akan menggantinya. Shofwan berkata: "Saya sekarang telah mendapat kepuasan dalam Islam." (HR. Ahmad dan Nasai).
D.    Syarat Sahnya ‘Ariyah :
Untuk sahnya ‘ariyah ada empat syarat yang wajib dipenuhi :
·         Pemberi pinjaman hendaknya orang yang layak berbaik hati. Oleh karena itu, ‘ariyah yang dilakukan oleh orang yang sedang ditahan hartanya tidak sah.
·         Manfaat dari barang yang dipinjamkan itu hendaklah milik dari yang meminjamkan. Artinya, sekalipun orang itu tidak memiliki barang, hanya memiliki manfaatnya saja, dia boleh meminjamkannya, karena meminjam hanya bersangkut dengan manfaat, bukan bersangkut dengan zat.
·         Barang yang dipinjamkan hendaklah ada manfaatnya. Maka tidak sah meminjamkan barang yang tidak berguna. Karena sia-sia saja tujuan peminjaman itu.
·         Barang pinjaman harus tetap utuh, tidak boleh rusak setelah diambil manfaatnya, seperti kendaraan, pakaian maupun alat-alat lainnya. Maka tidak sah meminjamkan barang-barang konsumtip, karena barang itu sendiri akan tidak utuh, seperti meminjamkan makanan, lilin dan lainnya. Karena pemanfaatan barang-barang konsumtip ini justru terletak dalam menghabiskannya. Padahal syarat sahnya ‘ariyah hendaklah barang itu sendiri tetap utuh.